Setiaporang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda JAKARTA- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali mengakibatan luka baik fisik maupun mental pada korbannya.. Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa dalam 17 tahun terakhir, yakni sejak 2004 hingga 2021, ada sebanyak 544.452 kasus KDRT yang terjadi di Indonesia. korban bahkan korban dari adanya kekerasan dalam rumah tangga makin hari makin banyak, apalagi korban banyak diderita oleh anak dari hasil perkawinan atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah cash.

10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga